Jumat, 22 Oktober 2010

Mbak Tutut Akan Polisikan Perubahan Nama TPI Jadi MNC TV

Share

Mbak Tutut Akan Polisikan Perubahan Nama TPI Jadi MNC TV
TRIBUNNEWS.COM/ANWAR SADAT
Siaran MNC TV

"Manajemen TPI yang syah, akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam perubahan TPI menjadi MNC TV kepada Kepolisian,"
Hari Ponto,kuasa hukum Mbak Tutut

Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- PT Media Nusantara Cipta (MNC) dituding telah lancang dan melakukan tindakan ilegal dengan merubah brand nama TPI menjadi MNC TV.

Menurut kuasa hukum, Siti Hardiyanti Rukmana, pihak yang mengaku menjadi pemilik sah TPI menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Manajemen TPI yang syah, akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam perubahan TPI menjadi MNC TV kepada Kepolisian," ujar anggota Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hari Ponto dalam jumpa pers, di Kantor advokat Kailimang Ponto and Partner, di Gedung Menara Kuningan, Jakarta, Kamis (21/10/2010).

Ia menambahkan, atas tindakan yang dilakukan PT MNC dengan mengubah nama TPI menjadi MNC TV, berimbas pada seluruh siaran yang ditayangkan ke seluruh Indonesia per tanggal 20 Oktober, merupakan acara yang ilegal. Hal itu terangnya karena MNC TV diduga tidak memilik izin penyelenggaraan acara.

sumber : "http://www.tribunnews.com/2010/10/21/mbak-tutut-akan-polisikan-perubahan-nama-tpi-jadi-mnc-tv"

"Perubahan TPI menjadi MNC TV adalah upaya untuk menyesatkan persepsi publik tentang pemilik yang sah TPI," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Deny Kailimang mengaku saat ini tengah menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait perubahan nama ini.

"Saat ini kita sedang mencari siapa saja pihak yang berani merubah nama. Apakah itu direksi atau manajemen lain," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kedua orang tersebut menegaskan bahwa kepemilikan syah TPI atas nama Siti Hardiyanti Rukmana.
Hal itu berdasarkan, surat pengesahan Depkumham tertanggal 21 maret 2005 yang menjadi dasar hukum klaim kepemilikan MNC atas TPI telah dinyatakan batal demi hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham.

Hal itu, karena pengesahan atas akta-akta tersebut diperoleh dengan cara melakukan sabotaso instansi negara (Memblokir) pendaftaraan RUPS yang diselenggarakan oleh Mbak Tutut, panggilan akrab Siti Hardiyanti Rukmana.

"Sabotase bisa dilakukan karena pengendali Sisminbakum adalah masih kelompok usaha MNC yang dipimpin Hary Tanoesoedibyo," kata Hari Ponto.


0 comments:

Posting Komentar

Telenesia9 MMX