Pelaku penipuan di Kota Pekanbaru, Riau, nekad memalsukan tandatangan sejumlah pejabat, termasuk tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun dipalsunya untuk meyakinkan para korban.
Pemalsuan tandatangan terungkap ketika pihak jajaran Poltabes Pekanbaru mengusut aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pengangguran bernama Gunawan (36), warga Jalan Pandan, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tersangka Gunawan dalam melakukan aksinya sampai memalsukan tandatangan para pejabat negara termasuk tandatangan Presiden SBY," ujar Kapolsek Bukit Raya, AKBP Yuniar Ari, kepada pers di Pekanbaru, Jumat (23/7/2010).
Ia menjelaskan, aksi penipuan itu terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah ditipu senilai Rp50 juta yang oleh tersangka dengan janji bakal usahakan pekerjaan di perusahaan minyak di Riau.
Dengan bekal tandatangan SBY, kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal, dan beberapa pejabat negara lainnya, Gunawan mengaku bisa memasukkan korbannya bekerja di perusahaan terkemuka termasuk PT Chevron Pacific Indonesia asalkan menyerahkan sejumlah uang.
Namun setelah memberikan Rp50 juta kepada tersangka, korban Fatimah dan Nur Ramadhani yang keduanya warga Pekanbaru kemudian mendatangi perusahaan dimaksud untuk menanyakan surat keterangan pengangkatan kerja keduanya yang diberikan tersangka.
Setelah mendatangai PT Chevron Pacific Indonesia di Pekanbaru itu, baru diketahui bahwa surat keterangan yang diberikan Gunawan kepada korbannya ternyata palsu dan kemudian mereka melapor kepada pihak kepolisian.
"Tersangka kita tangkap pagi tadi tanpa perlawanan, setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari para korban," ujar Yuniar.
Polisi menyakini praktek penipuan yang dilakukan Gunawan dengan memalsukan tandatangan para pejabat negara telah berlangsung lama dan aparat penegak hukum berharap masyarakat yang pernah menjadi korbannya melapor ke Polsek Bukit Raya.
"Mudah-mudahan mereka yang pernah mejadi korban dengan modus yang dilakukan tersangka bisa datang ke polsek," katanya lagi.
Akibat perbuatannya itu Gunawan meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. [berita2.com]
0 comments:
Posting Komentar